Vol 4 No 2 (2026): Vol 4 No 2 (2026): LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan (Agustus) Artikel

Tindak Pidana Perpajakan atas Kewajiban NPWP dan Pengukuhan PKP (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Btl (Perpajakan) jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 K/Pid.Sus/2021)

160 dilihat 3 unduhan
Google Scholar Garuda Index Copernicus Turnitin Mendeley Grammarly
Unduh PDF

Abstrak

Prinsip self-assessment diterapkan dalam mekanisme perpajakan Indonesia dengan memberikan kewenangan penuh kepada Wajib Pajak untuk mengurus pendaftaran, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara mandiri. Skema ini memiliki kelemahan berupa besarnya risiko penyalahgunaan melalui rekayasa pencatatan keuangan guna meloloskan diri dari beban pajak, seperti kewajiban pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tulisan ini menguji delik pidana perpajakan mengenai kepemilikan NPWP dan pengukuhan PKP mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Btl jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 K/Pid.Sus/2021 dengan Terdakwa Freddy Santoso yang bertindak sebagai pengelola aktif CV Prima Alam Sejahtera. Perkara ini menjadi penegakan hukum pertama di Indonesia yang mengenakan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, studi kasus, serta konsep hukum digunakan untuk mengkaji batasan nilai omzet PKP sebesar Rp4.800.000.000,- tiap tahun yang mengikat secara tegas. Penelusuran mengonfirmasi Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana tidak mendaftarkan unit usahanya untuk mendapat status PKP dan menyerahkan SPT dengan informasi tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6.481.765.872,-. Hakim menjatuhkan sanksi pidana 6 bulan kurungan dan denda senilai Rp2.467.611.626,- atas pertimbangan pertobatan melalui pembayaran sebagian kerugian negara mengacu pada mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Referensi

Buku

Lukman Hakim Asas-asas Hukum Buku Bahan Ajar Mahasiswa, Jakarta: deeppublisher, 2019

Dewi Kania Sugiharti, Zainal Muttaqin, Holyness N. Singadimedja dan Amelia Cahyadini, Hukum Pajak, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2021

Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana (Jakarta: Aksara Baru, 1983)

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, cet. IX, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015)

Khofidhotur Rovida dkk, Hukum Pidana Pajak Indonesia : Materiil dan Formil Jakarta : CV. Edu Akademi, 2026

Rudi Margono, Kejahatan Perpajakan dari Pemeriksaan hingga Penuntutan. Jakarta : Profesor Rudi Margono , 2026

Halim, Abdul; I.R. Bawono, dan A Dara. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2017

Mardiasmo. Perpajakan, Yogyakarta: Andi Offset, 2008

Rochmat Soemitro. Asas dan Dasar Perpajakan. Jakarta: Refika Aditama, 2011

Kadar Pamuji, Abdul Aziz Nasihuddin, Buku Ajar Hukum Pajak, Purwokerto: Universitas Jenderal Sudirman, 2020

Brotodihardjo, R. Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Eresco, 1995

Jurnal

Dewa, RC & Tanudjaja (2024) Tanggung Jawab Pidana pada Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan, Jurnal Hukum Indonesia, 2964-142X

Koynja, Johannes Johny, (2020) Implikasi Asas Self Assessment Sistem terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak, Jurnal Kompilasi Hukum, Vol.5, No.1

Rikhardus Joka, M (2023) Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jurnal Hukum, Hlm. 91-102

Latifah, Utari Silmi. (2025) Pengaruh Kepatuhan Pembayaran Pajak dengan Sistem Self Assessment pada Masyarakat Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.8

Sinaga, Niru Anita (2017) Reformasi Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Sinaga, Niru Anita (2016) Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85, Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150, Sekretariat Negara. Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

Mahkamah Konstitusi. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PUU-XIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan Negeri Bantul. (2019). Putusan Perkara Pidana Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Perpajakan)

Pengadilan Tinggi Yogyakarta. (2020) Putusan Banding Nomor 108/PID.SUS/2019/PT YYK

Mahkamah Agung Republik Indonesia . (2021). Putusan Perkara Nomor 12 K/Pid.Sus/2021