Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi keadilan restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan perspektif hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunaka adalah kualitatif dengan pendekatan studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, dengan prinsip-prinsip partisipasi aktif, keterbukaan, akuntabilitas, dan rekonstruksi hubungan sosial. Berbeda dengan pendekatan retributif yang menekankan hukuman dan kompensatori yang fokus pada ganti rugi material, keadilan restoratif menawarkan solusi holistik melalui dialog, pengakuan kesalahan, dan partisipasi aktif, dengan tujuan pemulihan emosional dan psikologis korban serta pertobatan pelaku. Pendekatan ini sangat relevan untuk penyelesaian tindak pidana penganiayaan dan kejahatan interpersonal karena mampu memfasilitasi pemulihan dan rekonsiliasi, memberdayakan para pihak, mengurangi penumpukan perkara, mengadopsi pendekatan holistik, mendidik dan mencegah, fokus pada pertobatan pelaku, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, cocok dengan budaya lokal, dan mendorong inovasi dalam penegakan hukum. Di Indonesia, mekanisme keadilan restoratif didukung oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, yang memungkinkan penyelesaian penganiayaan ringan dan biasa melalui komunikasi dan kesepakatan damai tanpa sanksi hukuman.
Referensi
Azhar, Ahmad Faizal. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 134–143.
Flora, Henny Saida. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” University Of Bengkulu Law Journal 3, no. 2 (2018): 142–158.
Hasibuan, Syaiful Asmi, Christian Antonio Pardamean Tarigan, Nugraha Manuella S Meliala, and Rachel Agatha Christi Hutabarat. “Restorative Justice Sebagai Bentuk Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesia Tidak Untuk Menggantikan Keadilan Retributif.” Indonesian Journal of Law 1, no. 1 (2024): 14–25.
Naway, Dian Rizqi Oktaria, Lisnawaty W Badu, and Avelia Rahmah Y Mantali. “Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara).” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 1195–1201.
Safitri, Siti Shalima, Mohammad Didi Ardiansah, and Andrian Prasetyo. “Quo Vadis Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS).” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 01 (2023): 29–44.
Setyowati, Dewi. “Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi Dan Manfaatnya Bagi Korban Kejahatan Lingkungan.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 49–61.
Simanjuntak, Enrico. “Rekonseptualisasi Pengadilan Pertanahan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 3 (2014): 253–268.
Syahrin, M Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 97–114.
Zaidun, Zaidun, and Joko Setiyono. “Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6, no. 1 (2024): 49–60.
