Abstrak
Penelitian ini menganalisis norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan fokus pada kesesuaian norma tersebut terhadap prinsip kebijakan pemidanaan dan tujuan penegakan hukum pajak. Kajian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta asas hukum yang relevan. Penelitian ini mengkaji isu atau masalah hukum berkaitan dengan kesenjangan hukum yang berfokus pada lingkup dan materi atas hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah positif dengan objek kajian berupa hukum tertulis. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif atau doktriner. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara syarat administratif penghentian penyidikan dengan ancaman pidana dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A, sehingga menimbulkan kecenderungan Wajib Pajak memilih jalur persidangan karena dianggap lebih ringan. Kondisi ini melemahkan efektivitas hukum pidana pajak yang seharusnya bersifat ultimum remedium. Penelitian ini menawarkan gagasan harmonisasi norma sebagai bentuk pembaruan hukum agar lebih proporsional, berkeadilan, serta mampu mengoptimalkan fungsi pajak sebagai instrumen pembangunan dan perlindungan hukum.
Referensi
Buku
Ali, Mahrus, 2019, Overcriminalization: Teori, Dampak & Pencegahan, Yogyakarta: FH UII Press.
Amrani, Hanafi, 2021, Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta: UII Press.
Clarkson, C.M.V., 1998, Understdaning Criminal Law (2nd Ed.), London: Sweet & Maxwell. Faisal,2020, Politik Hukum Pidana, Tangerang: Rangkang Education.
Gunadi, 2017, Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan, Jakarta: MUC Consulting Group.
Ibrahim, Johny, 2007, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni. OECD, 2017, Effective Inter-Agency Co-operation in Fighting Tax Crimes dan Other
Financial Crimes - Third Edition, Paris: OECD Publishing.
Prodjodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Setiadi, Edi dan Kristian, 2019, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media
Soekanto, Soerjono, 1985, Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi, Bandung: Remadja Karya Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada.
Sugiharti, Dewi Kania et al., 2021, Hukum Pajak, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Jurnal
Azzahra, Farida, “Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum),” Binamulia Hukum Vol 9, No. 2, 2020, https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.368.
Bastari, Rudy Gunawan et.al., “Restoratif Justice Sebagai Wujud Pelaksanaan Azas Ultimum Remidium Di Dalam Tindak Pidana Perpajakan”, Prosiding Universitas Islam Batik Surakarta, Vol. 33, 2022, p. 172–81.
Burns, Tom dan Ewa Roszkowska, “Rational Choice Theory: Toward a Psychological, Social, dan Material Contextualization of Human Choice Behavior”, Theoretical Economics Letters Vol. 6, 2016, p. 195–207, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.4236/tel.2016.62022. Dwiputra, Bertholomeus, “Kohabitasi Sebagai Perbuatan Pidana Dalam KUHP Baru: Analisis Yuridis terhadap Prinsip Proporsionalitas Dalam Hukum Pidana”, Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 31, No. 2, 2025,
https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/28428/21515.
Husak, Douglas, “Applying Ultima Ratio: A Skeptical Assessment”, Ohio State Journal of Criminal Law, 2005, p. 536., http://hdl.handle.net/1811/72873
Irawan, Denny, “Rekonstruksi Sanksi Pidana Di Bidang Perpajakan Di Indonesia: Suatu Telaah Prinsip Restorative Justice”, Scientia Business Law Review, Vol. 3, No. 2, 2024, https://doi.org/10.56282/sblr.v3i2.576.
Priyono, Agus Puji dan Antonia Intarti, “Penegakkan Hukum Sanksi Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dikaitkan Dengan Asas Ultimum Remedium”, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum Vol. 18, No. 1, Februari 2019, https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.62.
Pujileksono, Sugeng dan Mangihut Siregar, “Pemahaman Korupsi Dalam Teori Pilihan Rasional Dan Hubungan Prinsipal-Agen Authors” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Vol. 2, No. 2, 2022, p. 139–151,
https://doi.org/https://doi.org/10.30742/juispol.v2i2.2592.
Subardy, Muhammad Rizky et.al., “Efektivitas KUP Dalam Memulihkan Kerugian Pendapatan Negara Akibat Tindak Pidana Administratif Perpajakan”, Unes Law Review Vol. 6, No. 1, September 2023: p. 14–28, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.
Ucaryilmaz, Talya, “The Principle of Proportionality in Modern Ius Gentium”, Utrecht Journal of International dan European Law Vol. 36, No. 1, 2021, p. 14–32, https://doi.org/10.5334/ujiel.529.
Widodo,Wahyu dan Rizki Piet Darmawan, “Optimal Tax Investigation Based On The Recovery Of State Revenue Losses”, Journal of Tax Law dan Policy, Vol. 3, No. 3, 2024, p.1–15.
Undang-Undang
Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Dokumen
Putusan PN Cibinong Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Cbi. Putusan PN Jakarta Selatan 360/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4217 K/Pid.Sus/2020.
Surat Kejaksaan Direktur Penuntutan Jampidsus Nomor B-548/F.3/Ft.2/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 Perihal Penulisan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Sigit Triyono, SH, MH, "Penanganan Perkara Pidana Di Bidang Perpajakan" (powerpoint presentation) Pelatihan Bersama APH Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Bandung 20 Oktober 2025.
Sudharmawatiningsih, "Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan" (powerpoint presentation) Pelatihan Bersama APH Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Bandung 22 Oktober 2025.
