Abstrak
Anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perlakuan yang berbeda dari orang dewasa karena keterbatasan kematangan berpikir dan bertindak yang dimilikinya. Dalam penelitian ini memuat data mengenai jumlah perkara anak di Jakarta Barat pada tahun 2022 untuk menggambarkan urgensi permasalahan instrumen perlindungan ha anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun diversi dan keadilan restoratif telah diatur secara komprehensif dan diwajibkan pada setiap tingkat proses peradilan, pelaksanaannya di lapangan masih belum konsisten akibat terbatasnya jumlah hakim anak yang terlatih, minimnya fasilitas pendukung diversi, serta kecenderungan aparat penegak hukum untuk lebih memilih penjatuhan pidana penjara dibandingkan tindakan non-pemenjaraan. Penelitian ini memberikan kontribusi dengan memetakan kesenjangan antara desain normatif diversi dan keadilan restoratif dengan pelaksanaannya di lapangan, serta mengusulkan penguatan kelembagaan yang diperlukan untuk menutup kesenjangan tersebut guna mewujudkan perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana secara lebih utuh.
Referensi
BUKU
Dewi, Serafina Shinta. “Perlindungan Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana”, Karya Tulis Hukum, Yogyakarta,2011.
Muhammad, Rusli . “Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Yogyakarta”, FH UII Press, 2020
Reksodiputro, Mardjono. “Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana”, Pusat pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2007.
Reksodiputro, Mardjono. “Sistem Peradilan Pidana”, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2020.
Salam, Moch Faisal. “ Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia”, Bandung, Mandar Maju 2005.
Sambas, Nandang dan Ade Mahmud. “Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP”, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.
Simbolon, Laurensius Arliman. “Perlindungan Anak ( Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Wacana Kebiri dan Bahaya LGBT bagi Regenarasi Bangsa”, Yogyakarta, Deepublish, 2016
Sutatiek, Sri. “Hakim Anak di Indonesia : Siapa dan Bagaimana Figur Idealnya Pada Masa Depan”, Yogyakarta, Aswaja, 2013.
Sutedjo,Wagiati. “Hukum Pidana Anak, Bandung”, PT Refika Aditama, 2017.
Teguh, Harrys Pratama. “Teori dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana-Dilengkapi dengan Studi Kasus”, Yogyakarta, CV Andi Offset, 2018.
Wahyudi,Setya. “Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”, Genta Publishing, 2011.
JURNAL/ARTIKEL/TESIS
Djajadisastra, Dadan M. “Pemahaman Diversi Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 7 UU SPA”, Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No 2, 2020.
Purwastuti, Lilik dan Sri Rahayu. "Reformasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia", Inovatif I Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2013.
Sudarwin, “Quo Vadis Penanganan Perkara Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.
LAIN-LAIN
Gatra, Sandro.“Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak”, tersedia pada kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/16035411/ menilik-urgensi-optimasi-diversi-dalam-peradilan-pidana-anak. Diakses pada 16 Oktober 2023
Yosep Awaludin, “424 jadi pelaku tindak pidana sepanjang 2022-2023”, tersedia pada radarbogor.id,https://www.radarbogor.id/2023/07/04/424-anak-jadi-pelaku-tindak-pidana-sepanjang-2022-2023/, Diakses pada 16 Oktober 2023
