Abstrak
Referensi
Buku:
Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika, 2021.
G. Widiartana dan Aloysius Wisnubroto, “Pembaharuan Hukum Acara Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
H. Siswanto Sunarso, “Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 157.
Layyin Mahfiana,. Ilmu Hukum. STAIN Ponorogo Press, Ponorogo. 2015.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Jurnal:
Ali, A., & Lukman, Z. (2019). Faktor-Faktor Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Polresta Banda Aceh). Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 4(1).
Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1).
Maharani, R. P. (2022). Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Secara Diversi Dalam Perwujudan Restorative Justice (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Muhamad Faisal Ruslan Dan Dani Durahman, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (Kuhp) DanUpaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan, “ Jurnal Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 3(2021), 05 -11-2021.
Novriansyah, M., & Jeumpa, I. K. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berat Oleh Peradilan Adat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 1(2).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
