Tentang Jurnal Ini
Jurnal Non Litigasi merupakan jurnal ilmiah yang berfokus pada kajian interdisipliner di bidang sosial dan hukum, dengan penekanan utama pada mekanisme penyelesaian konflik di luar jalur litigasi. Kehadiran jurnal ini dilandasi oleh kebutuhan akan ruang akademik yang mampu mengakomodasi perkembangan teori dan praktik penyelesaian sengketa alternatif yang semakin relevan dalam masyarakat kontemporer. Melalui pendekatan analitis dan konseptual, jurnal ini berupaya mengkaji dinamika konflik sosial serta menawarkan konstruksi pemikiran yang berorientasi pada penyelesaian damai, efektif, dan berkeadilan.
Dalam lingkup hukum perdata, Jurnal Non Litigasi memfokuskan kajiannya pada berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Pembahasan dalam bidang ini mencakup aspek normatif, empiris, serta komparatif terkait efektivitas dan implementasi mekanisme non litigasi dalam sistem hukum. Selain itu, perhatian juga diberikan pada peran aktor-aktor yang terlibat, termasuk mediator, arbiter, serta institusi terkait, dalam menciptakan proses penyelesaian sengketa yang tidak hanya efisien secara prosedural, tetapi juga menjamin keadilan substantif bagi para pihak.
Adapun dalam konteks hukum pidana, jurnal ini mengangkat isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan perkembangan paradigma penyelesaian perkara di luar peradilan konvensional, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan plea bargaining. Kajian ini juga diperluas dengan menelaah peran lembaga adat dan lembaga masyarakat dalam menyelesaikan konflik sosial berbasis kearifan lokal. Dengan demikian, Jurnal Non Litigasi diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan wacana akademik serta praktik penyelesaian konflik yang lebih humanis, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.