Abstrak
Pelanggaran lalu lintas tidak dapat dibiarkan begitu saja karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan karena Masyarakat pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi denda tilang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai bentuk penegakan hukum. Salah satu penyebab tilang tidak memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas yaitu masih sering terjadinya praktik pungutan liar atau suap yang dilakukan pelanggar lalu lintas dan oknum aparat polisi lalu lintas agar si pelanggar tidak mendapatkan surat tilang. tilang telah menggunakan sistem elektronik yang salah satunya dikenal dengan sistem E-Tilang, dan diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efektif, efisien dan dapat mengurangi praktik pungutan liar. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sistem E-Tilang dalam upaya pencegahan praktik pungutan liar serta kendala yang dihadapi. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dibantu dengan wawancara lapangan, serta menggunakan sumber hukum primer berupa buku dan undang-undang dan sekunder berupa jurnal maupun arsip lainnya. Dalam penerapan E-Tilang bahwa sudah berjalan dengan baik. Dengan adanya E-Tilang membuat Masyarakat dalam berkendara menjadi taat lalu lintas dan terbukti dengan adanya E-Tilang membuat praktik pungutan liar menjadi berkurang dengan cara meminimalisir kontak antara pelanggar lalu lintas dengan oknum polisi lalu lintas. Oknum polisi yang ketahuan melakukan pungutan liar juga akan diberikan sanksi yaitu berupa mutasi. Akan tetapi pelaksanaan E-Tilang juga perlu ditingkatkan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti kurangnya infrastruktur dan juga sumber daya manusia yang ada. Tentunya Polri wajib melakukan penyempurnaan sistem E-Tilang ini agar menjadi lebih baik.
Referensi
Muhar Junef. "Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas." E-Journal WIDYA Yustisia 1, No. 1, 2014.
Rahayu, Putri Tantri. "Penegakan Hukum Terhadap Peilaku Pelanggaran Lalu Lintas dengan Sistem E-Tilang di Wilaiyah Hukum Polres Magelang." Jurnal Saisi, Vol. 15, No. 2, 2020.
Rudi Azis & Asrul. Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Sudarsono. Kasus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Ramdlon Naning. Menggarairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu Lintas. Jakarta: Bina Ilmu, 1983.
Rinto Rahardjo. Tertib Berlalu Lintas. Yogyakarta: Shafa Media, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Uindang-Uindang Huikuim Pidana
Uindang-Uindang Nomor 22 Tahuin 2009 tientang Lalui Lintas dan Angkuitan Jalan
Uindang-Uindang No. 20 Tahuin 2001 tientang Piembierantasan Pidana Koruipsi
Pieratuiran Mahkamah Aguing Nomor 12 Tahuin 2016 Tientang Tata Cara Pienyieliesaian Pierkara Pielanggaran Lalui Lintas
Pierpries Nomor 87 tahuin 2016 Tientang Satuian Tuigas Sapui Biersih Puinguitan Liar
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Dijalan.
