Belum ada pengumuman terbaru.
NON LITIGASI: Jurnal Wacana Hukum, Keadilan, Restoratif dan Pembaharuan Hukum
Jurnal Non Litigasi merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan artikel hasil penelitian dan kajian konseptual di bidang hukum dan ilmu sosial dengan fokus pada penyelesaian sengketa di luar...
Ringkasan Jurnal
Aktivitas publikasi dan pembaca jurnal ini.
Data pengunjung mengikuti analytics OJS/SciFolio. Rincian negara aktif setelah tracking country dinyalakan.
Cari artikel
Pengumuman
Tentang Jurnal
SelengkapnyaJurnal Non Litigasi merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan artikel hasil penelitian dan kajian konseptual di bidang hukum dan ilmu sosial dengan fokus pada penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi (non-litigation dispute resolution). Jurnal ini menjadi wadah pengembangan gagasan akademik mengenai mekanisme penyelesaian konflik yang damai, efektif, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Ruang lingkup jurnal mencakup berbagai bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya dalam hukum perdata. Selain itu, jurnal juga mengkaji perkembangan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea bargaining, serta mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat dan kearifan lokal.
Dengan pendekatan interdisipliner, Jurnal Non Litigasi bertujuan mendorong pengembangan teori, kebijakan, dan praktik penyelesaian sengketa yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif di tingkat nasional maupun internasional.
Artikel
-
Vol 2 No 1 (2025): NON LITIGASI: Jurnal Pengabdian Masyarakat (January) Artikel
PERANAN KONTRAK DALAM UMKM DI KELURAHAN KEBON PALA
Tentang Jurnal
Jurnal Non Litigasi merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan artikel hasil penelitian dan kajian konseptual di bidang hukum dan ilmu sosial dengan fokus pada penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi (non-litigation dispute resolution). Jurnal ini menjadi wadah pengembangan gagasan akademik mengenai mekanisme penyelesaian konflik yang damai, efektif, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Ruang lingkup jurnal mencakup berbagai bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya dalam hukum perdata. Selain itu, jurnal juga mengkaji perkembangan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea bargaining, serta mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat dan kearifan lokal.
Dengan pendekatan interdisipliner, Jurnal Non Litigasi bertujuan mendorong pengembangan teori, kebijakan, dan praktik penyelesaian sengketa yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif di tingkat nasional maupun internasional.
Panduan Penulis
Panduan dan ketentuan pengiriman naskah untuk penulis.
Panduan Lengkap Daftar & Submit
Unduh Template Non Litigasi sebelum melakukan submission. Naskah wajib mengikuti struktur template jurnal ini.
Unduh Template Non Litigasi (.docx)