Abstrak
Penelitian ini menganalisis dampak hukum dari overcapacity (kelebihan kapasitas) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Overcapacity Lapas menjadi masalah serius yang berdampak pada berbagai aspek, termasuk hak-hak narapidana, kualitas pembinaan, serta efektivitas fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan dan pemulihan sosial. Penelitian ini akan mengkaji secara yuridis bagaimana overcapacity Lapas melanggar prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, serta mengidentifikasi dampak negatif yang ditimbulkan dan memberikan rekomendasi solusi untuk mengatasi masalah ini.
Referensi
Badan Pusat Data Indonesia. “Polri: Kejahatan di Indonesia Naik Jadi 276.507 Kasus pada 2022.” Diakses 2 Mei 2025.
Bambang Supriyono. Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Nusakambangan. Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, 2012.
Hamamah, F. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanganan Anak yang Bermasalah Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” FOCUS: Journal of Law, Vol. 1, No. 1, 2020.
Masidin, M., M. Mustakim, dan C. C. Endratno. “Kajian Yuridis Kekerasan terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Journal Hukum Officium Nobile, Vol. 1, No. 1, 2024.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT Alumni, 2004.
Siagian, F. B., S. Sunarmi, dan M. Ekaputra. “Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.” Locus Journal of Academic Literature Review, 2023.
Wikipedia. “Lembaga Pemasyarakatan.” Diakses 5 Mei 2025.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
