LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens <p class="isSelectedEnd"><strong>LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan</strong> is a peer-reviewed legal journal published by Yayasan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Rahmat Husada and managed by Institute of Strategic and Global Studies. The journal is published biannually in February and August and provides immediate open access to support the broader exchange of legal knowledge at national and international levels.</p> <p>The journal publishes original research articles and review studies focusing on contemporary legal issues, justice, governance, and economic transformation. Its scope includes business and law, civil law, international political economy, public policy, economic and corporate law, industrial relations, environmental law and green crime, product protection, and intellectual property rights.</p> <p>Journal Title <strong>LEX LAGUENS</strong><strong>: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan</strong></p> <p>Initial <strong>Lex Laguens</strong></p> <p>Abbreviation <strong>Lex Laguens</strong></p> <p>ISSN <strong>3048-0493 </strong>(online) </p> <p>Frequency 2 issues per year (<strong>February</strong> and <strong>August</strong>)</p> <p>DOI prefix <a href="https://search.crossref.org/?q=2615-5648&amp;from_ui=yes">10.08221</a></p> <p>Language <strong>Bahasa Indonesia</strong>, <strong>English</strong></p> <p>Editor-in-Chief Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D. </p> <p>Publisher <strong>Yayasan Pendidikan Dan Pelayanan Kesehatan Rahmat Husada</strong></p> <p><strong>Managed Institue of Strategic and Global Studies</strong></p> YAYASAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN RAHMAT HUSADA id-ID LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 3048-0493 PERLINDUNGAN MEREK DAGANG DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DALAM STUDI KASUS PELANGGARAN MEREK DI INDONESIA https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/252 <p>Perkembangan perdagangan elektronik <em>(e-commerce)</em> di Indonesia telah meningkatkan dinamika bisnis digital, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hukum terhadap merek dagang. Pelanggaran merek dagang dalam transaksi daring semakin marak, baik dalam bentuk penggunaan merek tanpa izin, pemalsuan produk, maupun praktik penyesatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan merek dagang dalam perdagangan elektronik di Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran, serta mengevaluasi mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap beberapa kasus pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia. Data diperoleh dari studi dokumen hukum, studi kasus pelanggaran merek, serta analisis kebijakan perlindungan merek yang diterapkan oleh platform <em>e-commerce.</em> Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan merek dagang, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008,&nbsp; serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masih terdapat celah dalam implementasi hukum yang memungkinkan pelanggaran tetap terjadi. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia <em>platform e-commerce</em> dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, beberapa langkah strategis yang dapat diambil mencakup peningkatan pengawasan oleh otoritas terkait, optimalisasi peran <em>platform e-commerce</em> dalam menyaring dan menindak akun pelanggar, serta edukasi hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Dengan pendekatan yang lebih proaktif, diharapkan perlindungan merek dagang dalam perdagangan elektronik di Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta pula peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan konsumen juga menjadi faktor penting dalam upaya perlindungan merek dagang di era digital. Dengan perbaikan dalam sistem perlindungan merek, diharapkan <em>e-commerce</em> di Indonesia dapat berkembang secara lebih adil dan berkelanjutan.</p> Andi Selamat Lumban Gaol Hak Cipta (c) 2025 Andi, Selamat Lumban Gaol https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 104 119 10.08221/lexlaguens.v3i2.252 PERLINDUNGAN ANAK DARI EKSPLOITASI EKONOMI DI YAYASAN PANTI ASUHAN: PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/250 <p>Dalam diskusi hak-hak anak, eksploitasi ekonomi anak-anak di panti asuhan seringkali diabaikan.&nbsp; Eksploitasi ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti memanfaatkan anak-anak untuk pekerjaan yang tidak menguntungkan secara finansial dengan kompensasi yang tidak memadai, atau memanfaatkan mereka untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan fisik atau mental mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan jenis eksploitasi ekonomi yang terjadi di panti asuhan dan menganalisis bagaimana hal itu berdampak pada hak-hak anak dari sudut pandang hukum perlindungan anak Indonesia. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu analisis hukum preskriptif dan komparatif.&nbsp; Penelitian ini menemukan bahwa eksploitasi ekonomi di yayasan panti asuhan sering melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, seperti hak atas pendidikan, hak atas pengasuhan yang layak, dan hak atas pengasuhan yang memadai. Hal ini ditunjukkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, seperti Peraturan Menteri Sosial No. 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak.&nbsp; Selain itu, penelitian ini memeriksa peraturan Konvensi Hak Anak (KHA), yang diadopsi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, dengan peraturan internasional lainnya. Studi menunjukkan bahwa, meskipun hukum Indonesia telah menetapkan peraturan yang jelas tentang perlindungan anak, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah menyebabkan banyak panti asuhan tidak mematuhi peraturan tersebut. Studi ini menyarankan untuk meningkatkan pengawasan panti asuhan dan memperketat hukuman terhadap eksploitasi ekonomi anak. Penelitian ini diharapkan dapat membantu membangun kebijakan perlindungan anak yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.</p> Aldy Arveransyah Diding Rahmat Hak Cipta (c) 2025 Aldy Arveransyah https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 79 88 10.08221/lexlaguens.v3i2.250 PENJATUHAN PIDANA RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 56-K/PM.III-17/AD/IX/2024) https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/273 <p>Tindak pidana kesusilaan merupakan jenis kejahatan yang berkaitan erat dengan pelanggaran terhadap norma moral dan etika yang dijunjung tinggi di masyarakat. Pelaku tindak pidana kesusilaan tidak hanya berasal dari kalangan sipil saja, tapi juga bisa berasal dari kalangan militer yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian Yuridis normatif yakni dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder. Penulis memakai Pendekatan Kasus (C<em>ase approach</em>). Pengaturan tentang tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diatur dalam Buku Kedua Bab XIV dan Buku Ketiga Bab VI. Adapun pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP terbaru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tercantum pada pasal 406. Seorang anggota militer atau anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana kesusilaan juga tetap dikenakan ketentuan-ketentuan hukum pidana umum. Penjatuhan pidana ringan terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Militer III Manado nomor 56-K/PM.III-17/AD/IX/2024 berupa pidana penjara sepuluh bulan dikurangi masa tahanan, tidak sebanding dengan hal yang memberatkan terdakwa dimana perbuatan terdakwa yang merugikan korban dan meresahkan masyarakat serta melanggar norma kesusilaan di dalam Masyarakat, terlebih lagi terdakwa merupakan anggota TNI. Perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap sistem hukum militer yang masih memungkinkan pemberian sanksi ringan atas tindak pidana kesusilaan. Diharapkan Pengadilan Militer dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anggota TNI, dapat mempertimbangkan secara lebih proporsional nilai-nilai keadilan bagi korban, dampak sosial yang ditimbulkan.</p> Bambang Aribowo Indah Sari Hak Cipta (c) 2025 Bambang Aribowo, Indah Sari https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 206 220 10.08221/lexlaguens.v3i2.273 TINJAUAN YURIDIS SENGKETA WARISAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/246 <p>Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan globalisasi dan mobilitas antarnegara. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan dinamika sosial, tetapi juga menghadirkan berbagai persoalan hukum, khususnya dalam bidang kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum waris dalam perkawinan campuran serta mengkaji permasalahan hukum yang timbul dalam sengketa warisan yang melibatkan WNI dan WNA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum waris di Indonesia bersifat pluralistik, yaitu terdiri atas hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata Barat, yang penerapannya bergantung pada agama, status kewarganegaraan, serta sistem hukum yang berlaku bagi para pihak. Dalam konteks perkawinan campuran, sengketa warisan sering muncul akibat perbedaan kewarganegaraan, perbedaan agama, status kewarganegaraan anak, serta pembatasan kepemilikan hak milik atas tanah oleh WNA berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Selain itu, ketiadaan pengaturan khusus mengenai warisan dalam perkawinan campuran menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik hukum lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif mengenai kewarisan dalam perkawinan campuran guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran.</p> Airin Titus Selamat Lumban Gaol Hak Cipta (c) 2025 Airin Titus https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 40 63 10.08221/lexlaguens.v3i2.246 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SIBER TENTANG AKSES ILEGAL DI INDONESIA https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/271 <p>Kejahatan siber, khususnya akses ilegal <em>(illegal access)</em>, telah menjadi problematika serius seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Fenomena ini menimbulkan kerugian material dan imaterial yang signifikan bagi individu, korporasi, dan negara, sebagaimana dibuktikan dengan berbagai kasus akses ilegal di Indonesia seperti kebocoran data ASN dan peretasan situs lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana akses ilegal di Indonesia, mengkaji kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum akses ilegal di Indonesia didasarkan pada Pasal 30 UU ITE yang secara tegas melarang akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, memperoleh informasi elektronik secara ilegal, dan menjebol sistem pengamanan. Sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 46 UU ITE. Dengan berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan akses ilegal kini juga diatur dalam Pasal 322 ayat (3), menunjukkan harmonisasi hukum pidana siber.</p> Arifuddin Aljundani Niru Anita Sinaga Hak Cipta (c) 2025 Arifuddin Aljundani, Niru Anita Sinaga https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 176 193 10.08221/lexlaguens.v3i2.271 KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ABORSI ILEGAL https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/244 <p>Perlindungan hukum bagi korban aborsi ilegal, dengan fokus pada kasus pemaksaan aborsi yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Ipda YF. Aborsi ilegal melanggar hak atas hidup dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) dan UU Kesehatan (terkini UU No. 17 Tahun 2023), yang secara umum melarang aborsi kecuali indikasi medis darurat atau perkosaan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), memperjelas perluasan subjek hukum pelaku aborsi dan secara eksplisit mengatur pengecualian aborsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa kasus Ipda YF menyoroti pentingnya penegakan hukum pidana yang tegas (terutama Pasal 347 KUHP lama atau Pasal 463 KUHP baru untuk aborsi paksa) dan sanksi disipliner/etik maksimal bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang. Perlindungan korban aborsi ilegal harus komprehensif, mencakup perlindungan dari ancaman dan intimidasi (melalui LPSK), pemulihan medis dan psikologis, serta hak restitusi/kompensasi.</p> I Made Dwika Widhitama Sujono Hak Cipta (c) 2025 I Made Dwika Widhitama https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 13 27 10.08221/lexlaguens.v3i2.244 PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN PENGHAPUSAN PIUTANG DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/269 <p>Pemungutan pajak yang optimal memainkan peran penting dalam memajukan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik perpajakan di Indonesia menghadapi tantangan, secara khusus, pembahasan ini menitikberatkan pada mekanisme penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta pengakuan penghapusan utang sebagai penghasilan bagi debitur sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. UU ini mengatur bahwa piutang yang dihapus oleh pihak kreditur menjadi penghasilan bagi debitur dan biaya bagi kreditur. Meskipun selaras dengan prinsip perpajakan, dalam praktiknya banyak debitur yang tidak mampu membayar pajak akibat kondisi keuangan buruk, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan kondisi nyata. Oleh karenanya menarik dan perlu diteliti bagaimana mekanisme penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan UU HPP? dan Bagaimana penerapan asas kepastian hukum terhadap penerimaan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam UU HPP? Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) yang berlaku, khususnya terkait dengan ketentuan perpajakan mengenai penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dampaknya terhadap penerimaan pajak penghasilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan data primer dan sekunder dengan analisis data kuantitatif. Kajian ini menunjukkan bahwa mekanisme penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan UU HPP memberikan kemudahan administratif bagi kreditur dalam menghapus piutang karena persyaratan yang diatur dalam UU HPP merupakan syarat optional bukan syarat akumulatif sehingga bisa saja debitur tidak mengetahui bahwa utang nya telah dihapus oleh kreditur. Hasil penelitian juga memperlihatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap penerimaan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam UU HPP. Ketentuan bahwa penghapusan piutang yang dilakukan kreditur menjadi penghasilan bagi debitur dinilai tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, mengingat banyak debitur yang berada dalam kondisi keuangan buruk bahkan bangkrut, sehingga tidak memiliki kemampuan membayar pajak. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap pengakuan penghapusan utang oleh debitur membuka celah penghindaran pajak dan berpotensi merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, terkait dengan mekanisme penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan UU HPP, penelitian ini merekomendasikan perubahan regulasi tentang syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diatur dalam UU HPP terutama persyaratan poin 3 harus dirubah dari syarat optional menjadi syarat akumulatif untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk yang akan terjadi. Atau minimal dalam persyaratan poin 3, yaitu: syarat adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau syarat adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu harus ada. Terkait dengan penerapan asas kepastian hukum terhadap penerimaan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam UU HPP, penelitian ini merekomendasikan dilakukannya perubahan regulasi dalam UU PPh terkait penghasilan. Pasal 4 ayat (1) sub huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang “Pajak Penghasilan” sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pembebasan utang merupakan penghasilan bagi debitur menjadi tidak realistis karena debitur yang utangnya dihapus biasanya berada dalam kondisi keuangan yang buruk, bahkan tidak jarang mengalami kesulitan likuiditas atau kebangkrutan. Dalam kondisi tersebut sangatlah sulit jika debitur harus membayar pajak penghasilan akibat transaksi penghapusan utang yang menjadi penghasilan bagi debitur.</p> Anton Hutapea Selamat Lumban Gaol Hak Cipta (c) 2025 Anton Hutapea, Selamat Lumban Gaol https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 136 157 10.08221/lexlaguens.v3i2.269 KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KPK DALAM PERADILAN KONEKSITAS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023 https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/251 <p>Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer atau lazim disebut dengan perkara koneksitas. Permasalahan utama yang dikaji adalah: (a) bagaimana kedudukan dan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi menurut hukum acara koneksitas; dan (b) apa rasio decidendi serta implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi secara koneksitas. Penelitian bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme penanganan perkara koneksitas atau disebut peradilan koneksitas menurut hukum positif dalam hal ini ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan&nbsp; Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001), dan pemahaman kedudukan dan kewenangan KPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023. Selain itu, penelitian juga ingin mengungkap tantangan yang dihadapi KPK dalam penanganan perkara koneksitas, seperti perbedaan prosedur antar-yurisdiksi (peradilan umum dan peradilan militer) dan koordinasi kelembagaan, serta merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi secara koeneksitas. Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan atau <em>statute approach</em>, studi kasus <em>(case study)</em> dan pendekatan konsep <em>(conceptual approach).</em> Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan KPK dalam koneksitas tidak diatur secara eksplisit dalam hukum acara koneksitas, akan tetapi secara implisit KPK sebagai lembaga penyidik dari lingkungan peradilan umum telah memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi secara koneksitas berdasarkan Pasal 89 ayat (2) KUHAP dan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Militer. Implikasi hukum Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara koneksitas&nbsp; yang penegakan hukumnya sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.</p> Anastasia Lirina Sujono Hak Cipta (c) 2025 Anastasia Lirina https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 89 103 10.08221/lexlaguens.v3i2.251 PENERAPAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA: STUDI KASUS DUGAAN PERSELINGKUHAN DAN PERZINAHAN OLEH PRAJURIT TNI DENGAN WAKIL KETUA BK DPD RI DI KALIMANTAN TENGAH https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/274 <p>Penelitian ini menganalisis penerapan tindak pidana perzinahan dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan mengambil studi kasus perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan seorang Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kalimantan Tengah. Kasus ini menarik untuk dikaji karena melibatkan dua subjek hukum dengan kekhususan status: seorang prajurit TNI yang tunduk pada sistem peradilan militer dan seorang pejabat negara yang memiliki implikasi etika dan disipliner. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa. Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut, sehingga peran pelapor (suami atau istri yang sah) adalah penentu utama dalam keberlanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Sebagai prajurit TNI, SRR tunduk pada dua sistem hukum sekaligus: hukum pidana umum (KUHP) dan hukum militer. Dugaan tindak pidana perzinahan tidak hanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Kode Etik Prajurit TNI.</p> Bayu Aji Pramana Sudarto Hak Cipta (c) 2025 Bayu Aji Pramana, Sudarto https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 221 237 10.08221/lexlaguens.v3i2.274 PENYELESAIAN PERKARA KONEKSITAS TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI DAN MASYARAKAT SIPIL (ANALISIS PUTUSAN NO 189-K/PM. II-08/AL/IX/2024) https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/247 <p>Koneksitas adalah masalah pidana yang memiliki ciri khas karena melibatkan pelaku dari dua area yurisdiksi yang berbeda, yaitu sipil dan militer. Koneksitas merujuk pada penggabungan penyelidikan kasus pidana yang saling terkait untuk diperiksa dan diputuskan bersama dalam satu pengadilan. Dalam praktik penegakan hukum, terutama pada perkara pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil, sering kali terlihat fragmentasi kewenangan yang menyebabkan disparitas dalam pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perkara koneksitas berdasar Putusan No 189-K/PM. II-08/AL/IX/2024. dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anggota TNI serta warga sipil, yang mencakup pembahasan perkara koneksitas menurut hukum acara koneksitas dan analisis hukum terhadap putusan pengadilan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif yang merujuk pada pengaturan legislasi, ajaran hukum, dan analisis keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme koneksitas telah diatur dalam KUHAP dan UU Nom 31 Tahun 1997 tentang Dilmil, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya terealisasi. Pembagian penanganan perkara antara peradilan umum dan militer bisa menyebabkan ketidakseimbangan dalam penerapan sanksi hukum serta mengurangi penerapan prinsip keadilan substansial. Keputusan kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara lembaga penegak hukum untuk memastikan kesatuan proses hukum, efisiensi pengadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Peradilan koneksitas, apabila dilaksanakan dengan benar, dapat menjadi alternatif untuk menyatukan yurisdiksi hukum sipil dan militer dalam kasus pidana.</p> Akbar Kuntara Sujono Hak Cipta (c) 2025 Akbar Kuntara https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 64 78 10.08221/lexlaguens.v3i2.247 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 58-K/PM.III-17/AD/IX/2024) https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/272 <p>Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang di dalam kehidupan bermasyarakat. Dewasa ini kita sering mendengar kasus berita penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil, sebagaimana yang penulis angkat dalam tulisan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 58-K/PM.III-17/AD/IX/2024. Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian Yuridis normatif yakni dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder. Penulis memakai Pendekatan Kasus <em>(Case approach)</em>. Tindak pidana penganiayaan atau yang biasa juga disebut <em>mishandeling</em> diatur pada Pasal 351 KUHP, sedangkan pengaturan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tercantum pada Pasal 466. Tindak pidana penganiayaan tidak diatur dalam KUHPM sehingga sanksi pidana tetap mengacu kepada KUHP. Dalam putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 58-K/PM.III-17/AD/IX/2024 Menurut penulis, baik tuntutan Oditur Militer maupun Putusan Hakim dirasa sangat terlalu ringan, seharusnya terdakwa bisa dikenakan hukuman maksimal, mengingat pelaku adalah anggota TNI yang seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat sipil. Perlu dilakukan evaluasi dan reformulasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur peradilan militer, terutama terkait yurisdiksi terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dalam situasi non-dinas. Putusan yang dijatuhkan hendaknya mencerminkan keadilan bagi korban, serta memberi efek jera bagi pelaku dan anggota TNI lainnya, guna mencegah pengulangan tindak pidana serupa di masa mendatang.</p> Bagus Priambodo Nur Sasongko Sujono Hak Cipta (c) 2025 Bagus Priambodo Nur Sasongko, Sujono https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 194 205 10.08221/lexlaguens.v3i2.272 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/245 <p>Seluruh penelitian membahas tindak pidana terorisme, khususnya dalam konteks putusan hakim serta menggunakan putusan pengadilan sebagai objek utama, yakni putusan pengadilan negeri di Jakarta Timur. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Mekanisme Pengaturan Hukum Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Tindak Pidana Terorisme ? dan 2) Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Perkara Terorisme yang ada di Indonesia ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan pendekatan kasus. analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mekanisme Pengaturan Hukum Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Tindak Pidana Terorisme telah melakukan pertimbangan hukum dengan memperhatikan aspek yuridis, faktual, dan filosofis dalam perkara tindak pidana terorisme. Hakim memeriksa secara seksama unsur-unsur pidana dalam dakwaan, khususnya terkait keterlibatan terdakwa dalam organisasi terlarang dan partisipasi dalam pelatihan militer semi-militer yang mengarah pada tujuan teror. Penerapan prinsip kepastian hukum dalam Putusan Nomor 812/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim telah diterapkan oleh majelis hakim dengan merujuk secara eksplisit pada ketentuan perundang-undangan yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.</p> Adzi Rizki Daniel Hendrawan Hak Cipta (c) 2025 Adzi Rizki https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 28 39 10.08221/lexlaguens.v3i2.245 REFORMULASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL : STUDI KOMPARATIF ANTARA KUHP DAN UU ITE https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/270 <p>Penelitian ini menganalisis problematika regulasi ujaran kebencian di Indonesia melalui studi komparatif antara KUHP dan UU ITE, serta implikasinya terhadap perlindungan kebebasan berpendapat. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, studi ini mengidentifikasi adanya fragmentasi regulasi, ketidakjelasan parameter definitif, dan inkonsistensi implementasi yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa KUHP menerapkan perspektif konvensional berbasis perlindungan ketertiban umum, sementara UU ITE cenderung fokus pada perlindungan kelompok identitas tertentu namun dengan rumusan yang ambigu. Implementasi kedua instrumen hukum tersebut menunjukkan pola selektivitas yang berpotensi mendistorsi fungsi demokratis dari kebebasan berpendapat. Penelitian merekomendasikan reformulasi kebijakan komprehensif meliputi: definisi operasional berbasis parameter Rabat Plan of Action, pendekatan bertingkat dalam penanganan kasus, harmonisasi antar instrumen hukum, integrasi peran platform digital, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Model ideal kebijakan kriminalisasi ujaran kebencian harus menyeimbangkan kepentingan perlindungan kelompok rentan dengan jaminan kebebasan berekspresi, dengan mempertimbangkan konteks multikulturalisme Indonesia dan standar internasional pembatasan kebebasan berekspresi yang legitimasi.</p> Arif Purnama Hasyim Sujono Hak Cipta (c) 2025 Arif Purnama Hasyim, Sujono https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 158 175 10.08221/lexlaguens.v3i2.270 ANALISIS HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERMINTAAN BENEFIT THR OLEH MITRA PLATFORM TRANSPORTASI DALAM JARINGAN (ONLINE) https://ejournal.isgs.co.id/index.php/lexlaguens/article/view/236 <p>Keberadaan transportasi dengan <em>platform</em> digital, beberapa tahun terakhir ini makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. Ini bukan saja membantu masyarakat pengguna jasanya, yang dimudahkan dengan pemesanan via <em>online</em>, tapi juga pengemudi transportasi yang lebih dikenal dengan istilah ojek <em>online</em> tersebut. Lebih dari jutaan pengemudi saat ini menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah via transportasi <em>online</em>. Pekerjaan ini dirasakan relatif mudah untuk “dilamar”. Di sisi lain, mekanisme kerjanya dilakukan dengan skema kemitraan, bukan hubungan pekerja dengen pemberi kerja. Akibatnya, ada kekosongan hukum di mana tidak ada perlindungan yang setara yang diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan atas Mitra (pengemudi) transportasi <em>online</em>. Puncak gunung esnya terjadi pada saat menjelang lebaran tahun 2025, di mana sejumlah pengemudi ojek <em>online</em> menuntut benefit THR (Tunjangan Hari Raya), sebagaimana pekerja pada umumnya. Tulisan ini mencoba menganalisis aspek hukum yang timbul karenanya. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif <em>(legal research)</em> biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, di mana menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain, teori hukum, dan pendapat para sarjana, diharapkan ke depan analisis pada tulisan ini bisa bermanfaat bagi pemangku kepetingan untuk keadilan dan kepastian hukum.</p> Parlin Bachtiar Sinaga Hak Cipta (c) 2025 Parlin Bachtiar Sinaga https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-08-01 2025-08-01 3 2 1 12 10.08221/lexlaguens.v3i2.236